Previous slide
Next slide

STIE SEMARANG

SATGAS PPKS

Kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021, dianggap sebagai langkah yang tepat dan direspons oleh institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Fungsi utama dari Satgas ini adalah mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan warga kampus. STIE SEMARANG merespons kebijakan ini dengan mendirikan Satuan Tugas PPKS, sesuai dengan surat keputusan nomor 057/STIE.S/SK/XII/2023. Satgas ini terdiri dari 5 anggota yang berasal dari unsur pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dengan adanya Satgas PPKS, diperlukan panduan operasional yang terstandarisasi, yang diwujudkan dalam Buku Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Buku Pedoman PPKS) di lingkungan STIE SEMARANG.

LAPOR SATGAS PPKS 

STIE SEMARANG berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIE SEMARANG !

STRUKTUR SATGAS PPKS STIE SEMARANG

 

Ketua        :  Natoil, S.Ag., M.M

Sekretaris : Sarbullah, S.E., M.Si.

Anggota    :

      1. Eni Puji Estuti, S.E., M.M. (Dosen)

      2. Nava Regiska (Mahasiswa)

      3. Evinta Amalia Nurhidayah, S.E., M.M. (Tenaga Kependidikan)

Peran Satgas Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual

Untuk mewujudkan ruang pendidikan bebas kekerasan seksual, setiap perguruan tinggi dimandatkan untuk membentuk Pansel dan memiliki Satgas. Dalam tugas kesehariannya, Satgas mendorong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Lingkup Tugas Satgas PPKS :

  1. membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada perguruan tinggi;
  3. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pemimpin perguruan tinggi;
  4. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi warga kampus;
  5. menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
  6. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
  7. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
  8. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
  9. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Wewenang Satgas PPKS :

  1. memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  2. meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  3. melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
  4. melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

STIE SEMARANG

Jl. Menoreh Utara Raya No.11, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232

Telepon/Faks : 024-8509906
CS / PMB :
Telepon/WA1 : 0812 3458 5727
Telepon/WA2 : 085712000606

Copyright © 2021 – STIE SEMARANG

Translate »