Kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021, dianggap sebagai langkah yang tepat dan direspons oleh institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Aturan tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Fungsi utama dari Satgas ini adalah mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan warga kampus. STIE SEMARANG merespons kebijakan ini dengan mendirikan Satuan Tugas PPKS, sesuai dengan surat keputusan nomor 057/STIE.S/SK/XII/2023. Satgas ini terdiri dari 5 anggota yang berasal dari unsur pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Dengan adanya Satgas PPKS, diperlukan panduan operasional yang terstandarisasi, yang diwujudkan dalam Buku Pedoman Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Buku Pedoman PPKS) di lingkungan STIE SEMARANG.
LAPOR SATGAS PPKS
STIE SEMARANG berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS STIE SEMARANG !
Peran Satgas Dalam Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual
Untuk mewujudkan ruang pendidikan bebas kekerasan seksual, setiapperguruan tinggi dimandatkan untuk membentuk Pansel dan memiliki Satgas. Dalam tugas kesehariannya, Satgas mendorong pencegahan dan penanganan kekerasanseksual di lingkungan perguruan tinggi.
Lingkup Tugas Satgas PPKS :
membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada perguruan tinggi;
menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada pemimpin perguruan tinggi;
mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi warga kampus;
menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;
melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Wewenang Satgas PPKS :
memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
meminta bantuan pemimpin perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan
melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
STIE SEMARANG
Jl. Menoreh Utara Raya No.11, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50232